Rabu, Juni 3

APLIKASI DUPAK JAGUR

Mulai Tahun 2013 sekolah terutama Kepala Sekolah dan Guru disibukkan oleh Penilaian Kinerja Guru atau lebih dikenal dengan nama PK Guru. Lalu.. apa yang harus dilakukan oleh seorang kepala sekolah pada saat ini ?
Untuk itu mari kita kembali melihat  Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi:

  1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
  2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut jelas mengamanatkan bahwa harus dilakukan proses Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), selain sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kompetensinya, juga berperan penting bagi peningkatan karir yaitu untuk pengusulan PAK (Penilaian Angka Kredit) sebagai bahan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi guru PNS

Untuk membantu pengusulan DUPAK jabatan Guru dapat download di sini.(server1) atau di sini (server 2)

Tidak ada komentar: